Pasal 52
BAB 3 — PENDANAAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA
(1) Menteri menetapkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran secara periodik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penetapan . . . - 36 -
(2) Penetapan biaya Pendidikan Kedokteran yang
ditanggung Mahasiswa untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan
biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Dukungan Pemerintah
