UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 51
BAB 3 — PENDANAAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran
Gigi wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya pegawai, biaya operasional dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(2) Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi,
dan Rumah Sakit Pendidikan menetapkan besaran biaya Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa Kedokteran warga negara asing dan melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(3) Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk
pengembangan Pendidikan Kedokteran.
Bagian Kedua Standar Satuan Biaya Pendidikan Kedokteran
