Pasal 50
BAB 3 — PENDANAAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA
(1) Biaya investasi, biaya operasional dan biaya
perawatan di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan pendanaan kepada Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.
(3) Pemerintah . . .
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
pendanaan kepada Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Bantuan pendanaan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
