UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 49
BAB 3 — PENDANAAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA
(1) Biaya investasi untuk Fakultas Kedokteran dan
Fakultas Kedokteran Gigi milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri.
(2) Biaya investasi untuk Rumah Sakit Pendidikan
milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
