Pasal 48
BAB 3 — PENDANAAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA
(1) Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pendanaan . . .
(3) Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi
tanggung jawab Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari kerja sama pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
(4) Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh
dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
- hibah;
- zakat;
- wakaf; dan
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
