UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib
mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal.
(2) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Pendanaan Pendidikan Kedokteran
