Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
wajib melaksanakan penelitian ilmu biomedis, ilmu kedokteran gigi dasar, ilmu kedokteran klinis, ilmu kedokteran gigi klinis, ilmu bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta ilmu kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran dan/atau ilmu kedokteran gigi.
(2) Penelitian kedokteran dan kedokteran gigi yang
menggunakan manusia dan hewan percobaan sebagai subjek penelitian harus memenuhi lolos kaji etik.
(3) Penelitian . . .
(3) Penelitian kedokteran dan kedokteran gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Bagian Kelimabelas Penjaminan Mutu
