UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempatbelas Penelitian
