UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 44
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Rumah Sakit Pendidikan dalam perjanjian kerja sama dengan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Kedokteran bersama-sama mengatur Dosen, proses Pendidikan Kedokteran, jumlah Mahasiswa pada setiap jenjang dan program yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian, dan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
