UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 43
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan paling sedikit memuat:
- Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengirimkan Mahasiswa untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut; dan
- Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib berkontribusi mendanai pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan.
