Pasal 40
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Rumah Sakit Pendidikan Utama.
(2) Dalam hal menyelenggarakan program dokter
layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama paling banyak dengan 2 (dua) Rumah Sakit Pendidikan Utama.
(3) Fakultas . . .
(3) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
dapat bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan dengan rumah sakit milik swasta, rumah sakit milik Pemerintah Daerah, dan rumah sakit milik instansi lainnya.
