Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan dan/atau rumah sakit
gigi dan mulut yang dimiliki Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Rumah Sakit Pendidikan Utama hanya dapat
bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagai rumah sakit pendidikan utamanya.
(3) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan Utama dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit bagi Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi lainnya.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara terintegrasi.
(5) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural.
