Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter
spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis harus mengikuti uji kompetensi dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang bersifat nasional dalam rangka memberi pengakuan pencapaian kompetensi profesi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
Bagian Ketigabelas Kerja Sama Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan
