UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat
sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip yang merupakan bagian dari penempatan wajib sementara.
(2) Penempatan wajib sementara pada program
internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja.
