UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Mahasiswa yang telah lulus program profesi dokter
atau profesi dokter gigi wajib mengangkat sumpah sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
(2) Sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada etika profesi kedokteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
