Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau
dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi.
(2) Mahasiswa - .28. -.
(2) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
(3) Uji kompetensi Dokter atau Dokter Gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
