UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keduabelas Uji Kompetensi
