UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan
dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
(2) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.
(3) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
pihak lain.
