Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.
(3) Bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Mahasiswa tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diberikan dengan pertimbangan prestasi dan/atau potensi akademik.
(5) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
