UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau
bantuan biaya pendidikan.
(2) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
pihak lain.
