Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan
memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
(2) Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:
mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;
mengikuti- .25. -.
mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;
menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;
mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan
membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesebelas Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
