Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Warga . . .
(3) Warga negara asing yang menjadi Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi.
(4) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib membayar seluruh biaya pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon Mahasiswa
warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Hak dan Kewajiban Mahasiswa
