UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter
layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan prinsip afirmatif, transparan, dan berkeadilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi
penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Mahasiswa Warga Negara Asing
