Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Dokter dapat mengikuti seleksi penerimaan
Mahasiswa program dokter layanan primer dan dokter spesialis-subspesialis serta Dokter Gigi dapat mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter gigi spesialis-subspesialis.
(2) Dokter yang akan mengikuti seleksi penerimaan
Mahasiswa program dokter layanan primer dan dokter spesialis-subspesialis serta Dokter Gigi yang akan mengikuti seleksi penerimaan Mahasiswa program dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki . . .
memiliki surat tanda registrasi; dan
mempunyai pengalaman klinis di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan.
