Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Calon Mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Selain . . .
(2) Selain lulus seleksi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon Mahasiswa harus lulus tes bakat dan tes kepribadian.
(3) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjamin adanya kesempatan bagi calon Mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
(4) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui jalur khusus.
(5) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa melalui jalur
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi
penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
