UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Warga negara asing yang mempunyai kompetensi
dan kualifikasi akademis ilmu kedokteran atau ilmu kedokteran gigi dapat menjadi Dosen atau dosen tamu.
(2) Ketentuan mengenai warga negara asing yang
dapat menjadi Dosen atau dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Tenaga Kependidikan
