UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu
oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau nonpegawai negeri.
(3) Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedelapan -. 18. .-
Bagian Kedelapan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
