UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Dosen dapat berasal dari perguruan tinggi, Rumah
Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran.
(2) Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana
Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
(3) Dosen . . .
(3) Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana
Pendidikan Kedokteran memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan,
pengakuan, dan angka kredit Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
