Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Untuk pencapaian kompetensi lulusan, Fakultas
Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi menjamin kelangsungan Dosen yang memiliki keilmuan biomedis, kedokteran klinis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.
(2) Jaminan kelangsungan Dosen yang memiliki
keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan program magister dan/atau doktor di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
program magister dan/atau doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Pendidikan Profesi
