UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas:
pusat kesehatan masyarakat;
laboratorium; dan
fasilitas lain.
Bagian Keenam . . . - 14 -
Bagian Keenam Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi
Paragraf 1 Pendidikan Akademik
