UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Untuk pembelajaran klinik dan pembelajaran
komunitas, Mahasiswa diberi kesempatan terlibat dalam pelayanan kesehatan dengan bimbingan dan pengawasan Dosen.
(2) Mahasiswa . . .
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tetap harus mematuhi kode etik Dokter atau Dokter Gigi, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang mengatur keprofesian.
