UU
RUMAH SUSUN
Pasal 95
BAB 13 — PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
Pemanfaatan sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
pembangunan rumah susun;
pemerolehan sarusun;
pemeliharaan dan perawatan rumah susun;
peningkatan kualitas rumah susun; dan/atau
kepentingan . . .
- kepentingan lain di bidang rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
