Pasal 96
BAB 14 — PERAN MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh
pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
- penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya;
- pelaksanaan pembangunan rumah susun dan lingkungannya;
- pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya;
- pemeliharaan dan perbaikan rumah susun dan lingkungannya; dan/atau
- pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya.
(3) Masyarakat dapat membentuk forum pengembangan
rumah susun.
(4) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai
fungsi dan tugas:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan rumah susun;
- membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan rumah susun;
- meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat;
- memberikan masukan kepada pemerintah; dan/atau
- melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan rumah susun.
(5) Pembentukan forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat
dalam penyelenggaraan rumah susun dan forum pengembangan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam peraturan Menteri.
LARANGAN
