UU
RUMAH SUSUN
Pasal 94
BAB 13 — PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan rumah susun.
(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- lembaga pembiayaan;
- pengerahan dan pemupukan dana;
- pemanfaatan sumber biaya; dan
- kemudahan atau bantuan pembiayaan.
(3) Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pemanfaatan Sumber Biaya
