UU
RUMAH SUSUN
Pasal 93
BAB 13 — PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dimanfaatkan untuk mendukung:
- penyelenggaraan . . .
- penyelenggaraan rumah susun umum, rumah susun khusus, serta rumah susun negara; dan/atau
- pemberian bantuan dan/atau kemudahan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
Bagian Ketiga Sistem Pembiayaan
Paragraf 1 Umum
