UU
RUMAH SUSUN
Pasal 91
BAB 13 — PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pendanaan
