UU
RUMAH SUSUN
Pasal 90
BAB 12 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap orang wajib menaati pelaksanaan kebijakan,
strategi, dan program pembangunan rumah susun yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
(2) Setiap orang dalam menggunakan haknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 wajib menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang rumah susun.
(3) Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang
wajib:
menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di lingkungan rumah susun;
ikut serta mencegah terjadinya penyelenggaraan rumah susun yang merugikan dan membahayakan orang lain dan/atau kepentingan umum;
menjaga . . .
- menjaga dan memelihara prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum yang berada di lingkungan rumah susun; dan
- mengawasi pemanfaatan dan pemfungsian prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan rumah susun.
Bagian Kesatu Umum
