UU
RUMAH SUSUN
Pasal 87
BAB 11 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung
jawab dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan/atau rumah susun negara.
(2) Tanggung jawab dalam pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
