UU
RUMAH SUSUN
Pasal 86
BAB 11 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan rumah susun bagi MBR.
BAB 11 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan rumah susun bagi MBR.