Pasal 88
BAB 11 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR.
(2) Insentif yang diberikan kepada pelaku pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
fasilitasi dalam pengadaan tanah;
fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah;
fasilitasi dalam proses perizinan;
fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah;
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
bantuan . . .
- bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga rendah;
- keringanan biaya sewa sarusun;
- asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- sertifikasi sarusun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR diatur dalam peraturan pemerintah.
Bagian Kesatu Hak
