UU
RUMAH SUSUN
Pasal 71
BAB 9 — PENGENDALIAN
(1) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dilakukan oleh pemerintah melalui:
- perizinan;
- pemeriksaan; dan
- penertiban.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Badan Pelaksana
