UU
RUMAH SUSUN
Pasal 70
BAB 9 — PENGENDALIAN
(1) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan
pada tahap:
- perencanaan;
- pembangunan;
- penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
- pengelolaan.
(2) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penilaian terhadap:
- kesesuaian jumlah dan jenis;
- kesesuaian zonasi;
- kesesuaian lokasi; dan
- kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
- bukti penguasaan atas tanah; dan
- kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan izin mendirikan bangunan.
(4) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
- pemberian Sertifikat Laik Fungsi; dan
- bukti penguasaan dan pemilikan atas sarusun.
(5) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
- pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS; dan
- pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
