UU
RUMAH SUSUN
Pasal 72
BAB 10 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak
dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah menugasi atau membentuk badan pelaksana.
(2) Penugasan atau pembentukan badan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mempercepat penyediaan rumah susun umum dan rumah susun khusus, terutama di perkotaan;
- menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
- menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun; dan
- melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah susun umum dan rumah susun khusus.
(3) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan, pengalihan kepemilikan, dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(4) Untuk . . .
(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), badan pelaksana bertugas:
- melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus;
- melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
