Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh dari perencanaan pembangunan nasional dan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya serta melibatkan peran serta masyarakat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan dan strategi nasional di bidang rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman
untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan pembangunan rumah susun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
