UU
RUMAH SUSUN
Pasal 6
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) meliputi:
- perencanaan;
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
