UU
RUMAH SUSUN
Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah
susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Menteri pada tingkat nasional;
- gubernur pada tingkat provinsi; dan
- bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
