UU
RUMAH SUSUN
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi:
pembinaan;
perencanaan;
pembangunan;
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
pengelolaan;
peningkatan kualitas;
pengendalian;
kelembagaan;
tugas dan wewenang;
hak dan kewajiban;
pendanaan . . .
- pendanaan dan sistem pembiayaan; dan
- peran masyarakat.
PEMBINAAN
