UU
RUMAH SUSUN
Pasal 8
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
- pembangunan;
- penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
- pengelolaan;
- peningkatan kualitas;
- kelembagaan; dan
- pendanaan dan sistem pembiayaan.
