UU
RUMAH SUSUN
Pasal 56
BAB 7 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional,
pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(2) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari bupati/walikota.
(4) Khusus . . .
(4) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur.
