UU
RUMAH SUSUN
Pasal 57
BAB 7 — PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional.
(3) Biaya pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah
susun khusus milik pemerintah dapat disubsidi pemerintah.
(4) Besarnya biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
besarnya biaya pengelolaan diatur dalam peraturan menteri yang membidangi bangunan gedung.
